Perjelas soal Sertifikasi
Perjelas soal Sertifikasi
(RUU Guru dan Dosen Tak Jamin Peningkatan Mutu Pembelajaran)
Jakarta, Kompas - Rencana kebijakan sertifikasi guru seperti yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen masih perlu diperjelas. Ini terutama terkait kompetensi yang akan disertifikasi. Di samping itu, sertifikasi jangan dipandang sebagai satu-satunya solusi peningkatan mutu guru. Jika lingkungan kerja guru tetap birokratis, maka sulit bagi guru untuk berkembang.
Dalam RUU Guru dan Dosen, guru wajib memenuhi kualifikasi pendidikan S1 atau minimal D4 dan memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi yang didapat melalui pendidikan profesi guru (36 satuan kredit semester). Pendidikan profesi berujung kepada uji kompetensi dan pengeluaran sertifikat pendidik. Sertifikasi itu berlaku untuk semua calon guru atau guru.
Iding Sirojudin, guru Fisika di SMA Negeri 78 Jakarta, Kamis (17/11), menyambut baik jika pemerintah dan DPR melalui RUU Guru dan Dosen menginginkan adanya sertifikasi untuk peningkatan mutu guru. Hanya saja, sertifikasi tersebut perlu diperjelas, antara lain terkait aspek apakah yang akan disertifikasi. Sebagai lulusan IKIP Jakarta (sekarang Universitas Negeri Jakarta-Red), Iding mengatakan bahwa materi terkait dengan metode pembelajaran, teknologi pendidikan, psikologi massa, dan interaksi dengan murid di dalam kelas telah didapatkannya. Dia berharap, pendidikan profesi yang berujung pada sertifikat pendidik tersebut sesuai kebutuhan guru.
Hal senada diungkapkan Inting Chomsin, guru Bahasa Inggris di SMA Negeri 19 Jakarta. Dia tak keberatan jika harus menempuh sertifikasi. Namun, dia juga mengingatkan aspek keadilan dalam sertifikasi tersebut, mengingat banyaknya jumlah guru di Tanah Air dan terbatasnya anggaran pemerintah.
Tokoh pendidikan Prof Dr Winarno Surakhmad menghargai keinginan untuk meningkatkan mutu guru. Sertifikasi setidaknya merupakan proses agar daya tawar guru lebih kuat. Namun, tambahnya, sertifikasi guru jangan dipandang sebagai satu-satunya jalan dan belum tentu menjamin peningkatan kualitas guru. Birokrasi hanya memikirkan agar guru dapat disertifikasi dan dipaksa menjadi baik. Tetapi, jika lingkungan kerja guru tidak mendukung penggunaan maksimal kompetensinya, maka sulit diharapkan perubahan, kata Winarno. Sebab, tambahnya, yang terpenting bagaimana membangun mental agar guru menyadari bahwa dia punya peran sangat besar. Terutama dalam memanusiakan manusia. Apakah itu juga dapat disertifikasi? katanya. (INE)

